Menolak Damai, Proses Hukum Kasus Pelajar Bacok Guru di Demak Berlanjut

DEMAK, Lingkarjateng.id – Kasus siswa membacok guru Madrasah Aliyah di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak gagal damai dalam proses diversi di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Kamis, 19 Oktober 2023. Dalam kesempatan itu, korban memaafkan pelaku, tapi meminta proses persidangan tetap berlanjut.

Agenda diversi dihadiri Bapas Semarang, pekerja sosial Dinsos P2PA Demak, anak pelaku, bibi anak pelaku, penasihat hukum anak pelaku, orang tua korban, kepala desa tempat tinggal si korban dan pelaku, perwakilan kepala sekolah dari Madrasah Aliyah, dan pihak JPU. Sementara itu, korban hanya bisa hadir melalui video call lantaran sedang melakukan proses kontrol akibat luka yang dialaminya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulianto Aribowo mengatakan diversi kali ini dapat dikatakan belum berhasil lantaran pihak korban tidak menerima. Sehingga, proses kasusnya tetap dilanjutkan di persidangan.

 “Namun pihak korban tetap memaafkan perbuatan pelaku. Akan tetapi pihak korban ingin tetap melanjutkannya dalam proses persidangan selanjutnya,” jelasnya.

Persidangan pun, katanya, akan dilanjutkan pada Senin, 23 Oktober 2023, dengan agenda tetap pada pemeriksaan.

Ia mengatakan bahwa dalam kasus ini pelaku disangkakan empat pasal, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan. Pasalnya 355, 354, 353, 351. Ada empat pasal. Primer 355, yaitu dengan direncanakan terlebih dahulu, kemudian 354 KUHP, lebih subsider 353, lebih subsider lagi 351,” paparnya. 

Sebelumnya, katanya, juga telah dilakukan proses Restorative Justice, namun dinilai gagal damai. Kali ini di persidangan diversi juga gagal damai. 

“Diversi ini kan juga termasuk nggak beda jauh dengan Restorative Justice. Artinya ingin adanya perdamaian dengan posisi dikembalikan seperti semula. Cuman korban tidak menerima hal tersebut, jadi tidak berhasil,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kondisi korban saat ini belum benar-benar pulih. Sebab, luka bekas bacokan kembali terbuka, sehingga perlu dilakukan penangan oleh pihak rumah sakit.

“Kondisi korban kalau tadi dapat berita katanya lukanya sobek lagi. Pada saat nengok gini terbuka lagi. Makanya hari ini tidak bisa hadir,” ujarnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts