Kasus Laptospirosis Melonjak, Pemkab Demak Bentuk Tim Koordinasi Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

DEMAK, Lingkarjateng.id – Kabupaten Demak menjadi salah satu kabupaten yang melaporkan kasus leptospirosis disertai dengan kematian hampir setiap tahun di 12 kecamatan. Menyadari hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak membentuk Tim Koordinasi Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Kabupaten Demak.

Berdasarkan penelitian dari Balai Besar Litbang Vektor dan Reservoir Penyakit (B2P2VRP) Kemenkes, leptospirosis juga ditemukan pada populasi ternak (sapi dan domba) dan hewan peliharaan seperti kucing.

“Case Fatality Rate (CFR) leptospirosis pada manusia di Demak per 2020 mencapai 12,96 persen, kemudian meningkat pada 2021 menjadi 17,86 persen. Dan sampai dengan Agustus 2022 kembali naik menjadi 27,03 persen. Salah satu penyebab tingginya angka tersebut karena kondisi sudah terlanjur parah,” terang Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Demak, Heri Winarno, Selasa, 8 Agustus 2023.

Leptospirosis, kata dia, merupakan salah satu zoonosis prioritas yang seringkali ditularkan melalui kencing tikus dan juga interaksi langsung di lingkungan masyarakat.

“Penularan ke manusia dan hewan di Demak diketahui terjadi akibat kontak dengan tanah dan air (air buangan kamar mandi, air sungai dan air tanah) tercemar bakteri leptospirosis dari kencing tikus,” tuturnya.

Ancaman penyakit infeksi baru dan zoonosis di Indonesia diprediksi akan meningkat. Meningkatnya ancaman tersebut dimungkinkan terjadi eskalasi penyakit yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan dan kesejahteraan rakyat.

Bupati Demak Eisti’anah melalui Sekda Kabupaten Demak Ahmad Sugiharto menyampaikan bahwa, tujuan pembentukan tim koordinasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru serta surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 40 C.5.2/1387/55 tentang Pencegahan dan Pengendalian Terhadap Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru di Daerah.

“Pembentukan tim ini untuk melakukan antisipasi terkait itu. Karena di dalam pencegahan tersebut diperlukan sinergi sumber daya untuk melaksanakan deteksi dan respon cepat secara terpadu lintas sektor,” pungkasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts