Mudahkan Bayar PKB, Pemkab Demak Kolaborasi dengan Samsat Budiman

DEMAK, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) menjalin kerja sama dengan Samsat melalui BUMDes. Kolaborasi tersebut berupaya untuk mengatasi penunggakan wajib pajak dan mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Samsat Bumdes Digital Mandiri (Samsat Budiman).

“Jadi kerja sama ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Samsat untuk membayar PKB, cukup ke BUMDes saja. Masyarakat menunggak biasanya salah satu alasannya karena jarak dari rumah ke Samsat yang jauh,” ungkap Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Demak Haripahwati Seti Rahayu, pada Selasa, 22 November 2022.

Disamping itu, BUMDes juga bisa memberikan pinjaman kepada masyarakat ketika ingin melakukan pembayaran PKB.

“Jadi BUMDes di sini diberikan modal oleh Bank Jateng. Dari modal itu nanti digunakan untuk nalangi dan bisa dibayar setiap bulan. Untuk bunganya disesuaikan masing-masing BUMDes tersebut. BUMDes hanya boleh menangani pajak tahunan, tidak untuk yang lain” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, manfaat yang didapatkan dari kerja sama tersebut, bagi pemerintah yaitu untuk mendukung pencapaian target penerimaan PKB. Sedangakan bagi pihak BUMDes dapat mengembangkan potensi usaha. Sementara bagi masyarakat, seiring meningkatnya PAD sektor pajak akan berimbas pada pembangunan sarpras yang berkualitas.

“Untuk realisasinya kita menunggu dari Bapermas. Itupun masih kita lihat, kita tinjau kesiapan mereka. Artinya perangkat itu ‘kan harus komplit sesuai standar aturan yang ada. Kalau kita rasa tidak sesuai dengan petunjuk itu ya mungkin tidak bisa. Nanti kita akan lakukan uji coba terlebih dahulu,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa alur pelaksanaan Samsat Budiman melalui beberapa tahapan. Mulai dari kerja sama sampai ke pelaksanaan.

“Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan, yang pertama setelah dari Bapermas itu harus ada izin dari Kemenkumham, yang kedua untuk sarprasnya harus sudah terpenuhi seperti internet, tempat dan sebagainya harus terpenuhi. Setelah itu baru bersurat ke Samsat lalu dari Samsat dilakukan pengecekan lokasi, setelah semuanya memenuhi syarat baru ke tahap pelaksanaan,” terangnya.

Sebelumnya, untuk mempermudah masyarakat membayar PKB, pihaknya sudah mengupayakan adanya Samsat keliling, Samsat malam, Samsat Car Free Day, dan Samsat paten.

“Kita ‘kan punya Samsat keliling tiga, Samsat paten tiga. Samsat keliling itu yang ke masing-masing kecamatan tidak sampai ke desa-desa. Nah dengan adanya BUMDes itu harapannya bisa sampai ke desa-desa,” katanya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Similar Posts