PAW Anggota DPRD Demak Almarhum Budhi Achmadi Belum Diproses, Terkendala Hal Ini

DEMAK, Lingkarjateng.id – Penggantian Antar Waktu (PAW) atas meninggalnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Nasdem beberapa waktu lalu masih belum menemui titik terang. 

Salah satu caleg dari Partai Nasdem pada Pemilu tahun 2019 Mohamad Basor menghadap ke KPU Demak untuk melakukan konsultasi terkait mekanisme dari proses PAW pengisian kekosongan kursi di keanggotaan DPRD Kabupaten Demak. 

“Hari ini saya menghadap ke Ketua KPU untuk konsultasi dan menanyakan tentang proses PAW Partai Nasdem. Dengan meninggalnya beliau (Budhi Achmadi) berarti ada kekosongan anggota Dewan satu kursi dari Nasdem,” kata Basor saat ditemui di Demak, Rabu, 3 Januari 2023.

Ia menjabarkan, hasil konsultasi dengan KPU Demak yaitu berdasarkan aturan PKPU tentang PAW tersebut harus dari partai yang sama, dapil yang sama, dan suara terbanyak di bawah anggota Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hal ini meninggal dunia.

Suara terbanyak di bawah dari anggota dewan yang TMS tersebut yakni Mohamad Basor, namun saat ini dirinya menjabat sebagai kepala desa (kades) di Desa Raji, Kecamatan Kota, Kabupaten Demak. 

“Dan ini sesuai dengan peraturan juga saya tidak boleh merangkap jabatan kecuali ada izin dan diperbolehkan cuti. Seandainya tidak dapat cuti atau izin, mekanismenya harus suara terbanyak di bawah saya yakni Pak Eko Handoyo,” jelasnya.  

Basor berharap Partai Nasdem memberikan kesempatan kepada anggota yakni suara terbanyak di bawahnya agar bisa mengisi kekosongan kursi DPRD di Dapil I Kabupaten Demak.

Sementara itu, Ketua KPU Demak Siti Ulfaati menyampaikan bahwa menurut PKPU Nomor 6 Tahun 2017, yang berhak menjadi PAW tersebut yakni suara terbanyak di bawah anggota yang TMS. 

“Di sini itu TMS-nya meninggal dunia otomatis yang bisa menjadi PAW-nya yaitu suara terbanyak selanjutnya,” ucap Siti Ulfaati.  

Sayangnya, lanjut dia, suara terbanyak saat ini menjabat sebagai kepala desa sehingga tidak bisa menjadi PAW untuk mengisi kekosongan kursi di keanggotaan DPRD Demak.

“Kalau kades ‘kan jelas aturannya tidak boleh menjadi anggota parpol maka otomatis Pak Basor itu tidak bisa menjadi PAW selanjutnya. Jadi saat dia menjabat sebagai kepala desa juga ‘kan keluar dari keanggotaan parpol juga maka harus diisi suara terbanyak selanjutnya di dapil tersebut,” tuturnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Similar Posts